Terbit: Jakarta, 23 Oktober 2019
Suasana pengadilan hari ini tidak ramai. Hanya terhitung belasan terdakwa yang diagendakan sidang pada pukul satu siang di H-5 Idul Fitri ini. Maklum saja, Pak Jaksa, Pak Hakim dan jajarannya juga ingin pulang kampung, maka sejak seminggu yang lalu sidang-sidang dipercepat, diperpadat dan dibuat singkat; yang penting kasus selesai dan terdakwa didakwa sampai tuntas. Di antara para terdakwa itu, seorang pria tua yang tidak beruntung, Abdurrahman bin Kasman, menjadi salah satu terdakwa yang mengantre putusan hakim.
“Mas Ar, hari ini kamu langsung pulang ya, jangan kemana-kemana dulu,” begitulah bunyi pesan Whatsapp yang dikirmkan ibuku hari itu.
Tumben sekali, tak biasanya ibu mengirim pesan to the point seperti itu. Terlebih ada kalimat “jangan kemana-mana dulu” yang seolah mengisyaratkanku untuk segera hadir di sisinya. Pasti ada sesuatu. Setelah menerima pesan itu, aku segera mengambil kunci motor dan bergegas pulang. Untunglah pekerjaan baruku tidak terikat jam kerja.
Benar saja firasatku, setiba di rumah ibu bercerita dengan terbata-bata bahwa pukul dua siang tadi Bapak datang bersama empat orang tinggi besar, mereka memborgol tangan Bapak dan membawa sepeda motor bekas yang baru dibelinya dari seorang teman kemarin. Ibu tak bisa berhenti tersedu, ketiga adikku pun begitu, mengapa pula Bapak yang entah apa salahnya harus diborgol oleh para polisi? Dan apa hubungannya dengan motor bekas itu?
“Jadi, motor yang ada sama Pak Abdurrahman itu motor curian, Mas.”
“Lalu apa hubungannya Bapak saya sama motor curian itu? Bapak saya kan tidak tahu motor itu curian, belinya pakai uang halal, ada kuitansinya, dan Bapak saya gak ikut bantuin nyuri, Pak. Bapak saya bukan maling! Dia yang maling!!!” aku memaki para polisi itu dengan nada tinggi sambil menunjuk ke teman Bapak yang duduk di pojok.
“Silakan dibaca.”
Sial. Setelah dua hari ini Bapak ditahan di polsek, aku baru diizinkan menjenguknya sekarang, terhalangi jeruji besi, hanya sebentar dan polisi itu memberi jawaban tak memuaskan, malah dia suruh aku membaca surat panjang ini. Mataku dengan cepat mencari bagian mana yang menyatakan kesalahan Bapak.
“Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,”
“Jadi Bapak saya tertuduh kasus penadahan?” tanyaku. Polisi tak berseragam itu hanya menganggukkan kepala botaknya.
Sabar Ar… Aku mencoba menenangkan diriku, dalam keadaan seperti ini aku tidak boleh bertindak sembrono, salah-salah nanti Bapak jadi pelampiasan kemarahan para polisi ini atau malah hukuman Bapak ditambah gara-gara anaknya bertindak anarkis.
Sepanjang hidupku tak pernah kujumpai Bapak mengambil barang yang bukan haknnya. Bapak adalah sosok panutan kami, ia rela berjalan kaki ke pabrik agar ongkosnya bisa untuk jajan anaknya. Kali ini uang tabungannya ia gunakan untuk membeli motor bekas yang niatnya untuk dipakai adikku kuliah. Tega sekali.
Habis sudah waktu kunjunganku untuk menumpahkan kecewa dengan bertanya-tanya kepada penyidik. Aku mengobrol sebentar dengan Bapak, mengingatkannya agar tidak terlambat sholat dan terus berdoa, agar ia tidak terus menyalahkan dirinya, agar tetap menjaga kesehatan meskipun tidur tidak berkasur, makan tidak enak, tak teratur, dan terakhir kubilang aku akan mencari bantuan agar bisa mengeluarkannya dari sana segera.
Tak lama setelah aku meninggalkan polsek, temanku, Harist menawarkan bantuan. Ia bilang teman ayahnya punya jabatan yang lumayan di polres dan bersedia membantu Bapak karena menurutnya Bapak tidak bersalah. Segera kugas sepeda motorku menuju rumah Harist. Namun, sungguh bukan rezeki, setelah bolak-balik mengobrol dengan kepala unit sampai kepala polsek, lima hari berselang, kami baru dikabarkan kalau permintaan penyidikan ualng ditolak karena katanya berkas penyidikan sudah sampai ke pengadilan tinggi. Usaha teman ayah Harist untuk membantu kami gagal.
“Saya sudah tidak punya kekuatan kalau begini, Ar.”
“Apa gak bisa minta bantuan kenalan Om, atau kalau perlu saya pinjam uang untuk menebus Bapak saya,” tanyaku pasrah.
“Terlambat. Kalau sudah sampai tahap ini, usaha kita cuma cari pengacara yang bagus, Ar. Menyogok pun gak akan ada pengaruhnya. Bagi mereka perkara ini harus selesai.”
Dari obrolan itu aku sadar bahwa kasus yang menimpa Bapak sudah bukan kasus sepele lagi. Meski kami bersikeras Bapak hanyalah korban fitnah, tapi Indonesia adalah negara hukum yang prosedurnya harus dijalani dan keputusannya harus dihormati. Sebagai anak sulung dan satu-satunya anak lelaki, aku harus tetap menolong keluargaku, maka kucari-cari bantuan lagi, kudatangi siapa pun yang mengerti soal hukum dan punya koneksi di pengadilan demi menebus keadilan. Untunglah pekerjaanku bisa kusambi dan bosku mengerti kesulitanku.
Beberapa kali aku mendatangi lembaga bantuan hukum untuk meminta bantuan pengacara pro bono. Namun, lagi-lagi aku menemukan jalan buntu. Mereka hanya menangani kasus-kasus publik.Hingga akhirnya aku bertemu Pak Irawan, seorang pengacara yang dikenalkan kerabat ibu. Ia bersedia membantu kasus Bapak sampai selesai dengan biaya yang tidak terlalu mahal jika dibandingkan pengacara lainnya. Yaa… walaupun pada akhirnya uang tabunganku hanya cukup untuk membayar jasanya.
Hampir dua bulan setelah administrasi diurus Pak Irawan, barulah hari ini sidang pertama Bapak. Hari-hari sungguh terasa lama, vertigo ibuku sudah dua kali kambuh, si bungsu sudah sembuh dari flu dan sudah akan flu lagi. Meski baru sidang pertama dari sepuluh sidang yang seharusnya dijalani, aku tetap menanti-nanti. “Ini adalah permulaan menuju kebebasan, sembilan sidang lagi, artinya sembilan minggu lagi, lalu kita bisa kumpul lengkap lagi di rumah,” pikirku.
Namun di sidang-sidang berikutnya aku semakin bisa membaca situasi, ternyata harapanku terlalu tinggi. Kusimak pertanyaan Pak Hakim kepada teman Bapak, si pencuri motor itu, ketika ia menjadi saksi di persidangan Bapak.
“Apakah Bapak Abdurrahman sempat bertanya pada Anda dari mana asal motor itu?”
“Ya…” jawab si maling itu singkat.
“Lalu Anda bilang apa?”
“Saya bilang itu motor anak saya.”
“Anda bilang begitu karena Pak Abdurrahman pasti tahu itu bukan motor Anda?”
“Ya…”
“Apakah setelah Anda bilang begitu Pak Abdurrahman tetap mencurigai Anda?”
“Mungkin.”
“Nah, Pak Abdurrahman, dalam pasal 480 disebutkan bahwa barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Artinya Anda lalai menilai barang tersebut sebagai bukan barang curian.”
Kesabaranku diuji saat itu, mengapa si maling itu cuma menjawab singkat-singkat pertanyaan hakim, mengapa ia tak membela Bapak dan bilang kalau Bapak tidak bersalah. Dengan jawabannya yang begitu, ia seperti memberi stempel ‘BODOH’ pada hakim lalu hakim menempelkannya di dahi Bapak.
Di sidang kesembilan jaksa menuntut hukuman dua tahun untuk Bapak dan empat tahun untuk si maling. Aku, ibu, adik-adikku menyaksikannya dengan hati yang retak. Kami sama-sama lemah tapi kami sama-sama mencoba menguatkan. Tinggal satu sidang lagi minggu depan, sidang putusan hakim. Sudah tidak ada yang bisa aku lakukan untuk membela, bantahan dari pengacara sudah disampaikan semuanya, tinggal palu diketuk dan Bapak akan menjalani sisa tahanannya. Semoga hakim memberikan keringanan. Kami semua berdoa.
Suasana pengadilan hari ini tidak ramai. Hanya terhitung belasan terdakwa yang diagendakan sidang pada pukul satu siang di H-5 Idul Fitri ini. Pak Hakim dan Pak Jaksa ingin cepat-cepat liburan, pulang kampung dan bertemu keluarga. Aku juga ingin segera berlibur, kumpul keluarga. Lengkap. Tapi sayangnya Bapakku, Abdurrahman bin Kasman, seorang pria tua enam puluh tiga tahun yang tidak beruntung, masih harus melanjutkan masa tahanannya selama tujuh bulan lagi.
Atas kelalaiannya tidak menduga barang beliannya adalah barang curian, ia dihukum satu tahun penjara. Sudah lima bulan rumah kami tidak komplit dengan nasihat Bapak, hari ini Pak Hakim memaksa kami harus menunggu tujuh bulan lagi.
“Saya mewakili pengadilan mohon maaf bila ada kekurangan selama sidang. Dan selamat Hari Raya Idul Fitri, Pak Abdurrahman,” kata hakim ketua sambil menjabat tangan Bapak. Aku melihat Bapak tersenyumm.
